SPMB Bikin Panik! Disdukcapil Kota Tangerang Buka 4 Loket Tambahan Lawan Antrean

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Menyambut masa Seleksi Peserta Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengambil langkah cepat dengan membuka empat loket khusus untuk pelayanan legalisir akta kelahiran.

Loket tersebut dibuka di kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Satria Sudirman No. 1, kawasan pendidikan Cikokol, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil sebagai respons atas membludaknya permintaan legalisir akta kelahiran dari masyarakat, terutama orang tua dan calon siswa yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat administrasi pendaftaran SMA/SMK di wilayah Provinsi Banten.

Wujud Komitmen Pelayanan Prima

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa penambahan loket khusus merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal bagi warga.

“Legalisir Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Kondisi pagi tadi memang cukup membludag, dan langsung ditangani dengan empat loket khusus, yang sebelumnya hanya ada lima loket pelayanan umum. Saat ini, kondisi sebelum Jumatan tadi antrean sudah mengular, jalan kondusif,” ungkap Rizal.

Ia menyebut, penambahan loket ini juga bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta mengurai antrean panjang yang kerap terjadi pada masa-masa pendaftaran sekolah.

“Perlu diketahui, mengatasi kebutuhan ini Disdukcapil Kota Tangerang juga pastikan loket layanan ini tetap buka di Sabtu-Minggu dengan waktu kondisional melihat antusias masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak terpaku pada hari kerja saja dan membuat antrean membludag,” jelas Rizal.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain memperluas pelayanan, Rizal juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keakuratan data dalam akta kelahiran yang dibawa untuk dilegalisir, serta membawa dokumen asli dan fotokopinya.

“Pastikan bahwa data dalam akta sudah sesuai dan tidak ada kesalahan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Kota Tangerang berharap proses legalisir akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran PPDB tahun ajaran 2025-2026.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.