TANGETANG — Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan dan/atau penipuan di Apartemen Serpong Green View, Serpong. Kasus tersebut diungkap kurang dari 1×24 jam. Polisi menangkap dua tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Serpong Green View Tower C, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong.
“Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan dan/atau penipuan dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Boy, Selasa (11/8/2026).
Dalam aksinya, para pelaku diduga berpura-pura sebagai mantan tahanan dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka A alias R.E. (38) diduga berperan sebagai mantan tahanan KPK. Sementara E.J. (45) mengaku sebagai petugas KPK yang dapat membantu proses pencairan aset.
“Dua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Boy.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP juncto Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, penyekapan, dan/atau penipuan.








