TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID–Masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di perairan laut Tangerang Banten dikabarkan akan mencabut pagar yang terbuat dari bambu pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Menanggapi kabar tersebut, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk.
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada Kamis 9 Januari 2025 untuk meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.









