TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Aktivitas penampungan sampah di Jalan Raya Gempol RT 01 RW 02, Kampung Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memicu polemik.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan keberadaan lapak penampungan sampah tersebut. Bau menyengat dan lalu-lalang kendaraan pengangkut sampah disebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Keberatan, benar-benar keberatan,” kata Mamat.
Menurut Mamat, kendaraan pengangkut sampah keluar masuk hampir sepanjang hari dan menimbulkan kebisingan. Kondisi itu disebut terjadi sejak aktivitas penampungan mulai berjalan.
“Bau, terus kendaraan yang masuk siang-malam, pulang-pergi berisik,” jelasnya.
Lapak penampungan sampah itu diketahuui dikelola pria bernama Among dan disebut sudah beroperasi selama sekitar enam bulan.
Among mengaku sebelum menjalankan aktivitas penampungan sampah, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat.
“Kalau enggak diizinin mana mungkin saya bisa mengerjakan di sini,” ujar Among saat ditemui di lokasi, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Among, keberadaan lapak tersebut sudah diketahui oleh Ketua RT, RW, kelurahan hingga pihak kecamatan. Ia juga menyebut UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wilayah Timur Kota Tangerang mengetahui aktivitas tersebut.
“RW sudah tahu, lurah sudah tahu, camat juga sudah,” katanya.
Among menjelaskan lokasi itu hanya dijadikan tempat penampungan sementara sebelum sampah residu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Pengangkutan sampah dilakukan menggunakan armada milik Pemerintah Kota Tangerang.
“Kalau enggak sama negara, mana mungkin saya bisa buang ke Rawa Kucing,” ujarnya.
Ia mengaku rutin membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp1.545.000 per bulan melalui Bank BJB. Menurutnya, pembayaran tersebut menjadi dasar pelayanan pengangkutan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kita bayar tiap bulan ke Pemkot Tangerang melalui Bank BJB,” ucapnya.
Selain membayar retribusi resmi, Among juga mengaku memberikan uang Rp1 juta setiap bulan kepada pihak RT setempat. Dana tersebut disebut untuk kebutuhan lingkungan.
“Itu untuk RT di luar bayar retribusi, untuk perangkat desa lah gitu,” katanya.
Among menyebut sampah yang masuk berasal dari armada bak motor dari sejumlah wilayah di Kota Tangerang bagian timur, seperti Green Lake dan Sipon. Setiap armada disebut dikenakan biaya operasional bulanan.
“Satu bentor Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.
RT Bantah Beri Izin
Ketua RT 01 RW 02, Guntur, membantah telah memberikan izin terhadap aktivitas penampungan sampah tersebut. Ia menegaskan hanya memberikan saran agar sampah tidak menumpuk di lokasi.
“Memang dia bilang ke saya minta izin mengelola sampah, tapi saya tidak memberikan izin. Saya hanya kasih saran agar sampah tidak ditumpuk,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan pengelola memang telah berkoordinasi dengan DLH terkait pengangkutan sampah. Namun, menurutnya koordinasi itu bukan berarti izin lingkungan telah diberikan.
“Among itu sudah koordinasi dengan LH untuk angkut sampah,” katanya.
Terkait uang Rp1 juta yang diterima setiap bulan, Guntur menjelaskan dana tersebut digunakan untuk kas lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Ia membantah uang itu berkaitan dengan izin operasional lapak.
“Untuk uang kas, biaya kematian, dan keperluan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya kesepakatan kontrak selama dua tahun seperti yang disebut pengelola. Menurutnya, pengelola memang beberapa kali meminta izin namun tidak pernah disetujui.
“Tidak ada kesepakatan selama dua tahun. Mereka beberapa kali minta izin, tapi saya tidak pernah kasih izin,” katanya.
Guntur menambahkan pihak kelurahan pernah meninjau lokasi sekitar dua bulan lalu. Saat itu pengelola diminta merapikan area penampungan sampah agar lebih tertata.
“Pak lurah langsung ke sini, kasih arahan supaya dirapikan dan ditutup seng biar lebih rapi,” ucapnya.
Jika Meresahkan Warga, DLH akan Hentikan
Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Wilayah Timur Kota Tangerang, Bahrudin, mengatakan pihaknya hanya memberikan layanan pengangkutan berdasarkan retribusi yang dibayarkan pengelola. Selama sampah yang diangkut merupakan sampah rumah tangga, pelayanan tetap dilakukan.
“Kalau ada retribusi, kita layani. Selama itu sampah rumah tangga, ya mau enggak mau kita layani karena itu sampah kota,” ujarnya.
Menurut Bahrudin, sampah yang dibawa ke TPA Rawa Kucing merupakan residu setelah melalui proses pemilahan di lokasi. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dipisahkan terlebih dahulu.
“Yang ekonomis dipilah, yang residunya baru dibuang ke TPA,” katanya.
Meski begitu, Bahrudin menegaskan layanan pengangkutan dapat dihentikan jika aktivitas tersebut terbukti meresahkan warga sekitar. Surat keberatan masyarakat disebut bisa menjadi dasar evaluasi.
“Kalau memang meresahkan warga sekitar, buat apa? Ya kita stop pelayanannya,” tegas Bahrudin.
“Kalau ada surat ketidaknyamanan masyarakat, itu bisa jadi acuan kita untuk menyetop pelayanan,” ujarnya.
DLH Kota Tangerang : Sedang Dibereskan
Upaya konfirmasi kepada DLH Kota Tangerang telah dilakukan wartawan sejak Rabu lalu. Namun saat itu Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, disebut sedang menghadiri rapat di Jakarta.
Keesokan harinya (hari ini, red), wartawan kembali mendatangi kantor DLH Kota Tangerang untuk meminta tanggapan terkait polemik tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, Wawan Fauzi akhirnya memberikan jawaban singkat sebelum masuk ke ruang kerjanya.
“Sedang dibereskan,” jawab Wawan singkat kepada awak media.
Lahan yang digunakan untuk aktivitas penampungan sampah diketahui milik PT Alam Sultra.









