Terganjal Status Lahan Pinjam Pakai, Renovasi 10 Kantor KUA di Kota Tangerang Mandeg

Terganjal Status Lahan Pinjam Pakai, Renovasi 10 Kantor KUA di Kota Tangerang Mandeg

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Perbaikan kantor Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang masih belum bisa berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah status lahan yang hingga kini masih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala BPKAD Kota Tangerang, Agus Andriansjah, menjelaskan bahwa seluruh lahan KUA saat ini digunakan dengan sistem pinjam pakai. Kondisi ini membuat pembangunan atau renovasi gedung menjadi terbatas.

Bacaan Lainnya

“Iya semua lahan KUA masih milik Pemkot karena pinjam pakai. Jadi nanti memang terbatas kalau pembangunan harus kita hibahkan. Sementara ini belum ada yang kita hibahkan, jadi semua pinjam pakai,” ujarnya kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Mei 2026.

Karena belum dihibahkan, pihak KUA juga belum bisa menganggarkan pembangunan. Hal ini berdampak pada kondisi sejumlah kantor KUA yang dinilai masih kurang layak.

“Jadi mereka juga belum bisa menganggarkan,” ujarnya.

Pemkot Tangerang sebenarnya sudah mulai membahas solusi terkait persoalan ini. Namun, rencana tersebut masih terkendala kondisi anggaran daerah.

“Mungkin ke depan kita anggarkan, cuma sekarang terkendala ada pengurangan dana transfer pusat. Kita dana transfer pusat sudah berkurang 402 miliar, jadi ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Agus juga mengakui bahwa beberapa bangunan KUA memang perlu diperbaiki. Meski begitu, belum ada kepastian kapan rencana tersebut bisa direalisasikan.

“Memang kita tahu beberapa bangunan KUA kurang bagus, ini nanti jadi pembahasan ke pimpinan,” ujarnya.

Terkait dorongan dari DPRD Kota Tangerang agar lahan segera dihibahkan, Agus menyebut hingga saat ini belum ada pengajuan resmi yang diterima.

“Belum ada surat yang kita terima. Nanti kalau ada surat baru kita proses sesuai aturan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dari total 13 KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang lahannya sudah menjadi milik Kementerian Agama (Kemenag). Sementara 10 lainnya masih menunggu proses hibah dari Pemkot agar pembangunan gedung baru bisa dilakukan.

Selama status lahan masih pinjam pakai dan belum dihibahkan, perbaikan KUA di Kota Tangerang dipastikan belum bisa berjalan optimal. Pemkot Tangerang pun masih mengkaji langkah selanjutnya, baik dari sisi aturan maupun ketersediaan anggaran.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.