TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu dan menangkap satu orang tersangka. Pelaku berinisial AS (42), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diamankan berikut barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangerang Selatan. Informasi tersebut diterima polisi pada 22 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy, menjelaskan tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Kecamatan Pamulang. Tersangka AS ditangkap di depan Musholla At Taubah, Jalan Bandung Terusan, Kelurahan Pondok Cabe Ilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 52,22 gram yang diduga diperoleh dari wilayah Parung, Bogor. Pengembangan kasus lalu dilakukan dengan menggeledah rumah AS di Kebayoran Lama.
“Setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah AS di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Tim kembali mendapati beberapa paket narkotika sabu dengan total berat brutto keseluruhan 456,16 Gram dan 1 buah alat timbangan digital. Berdasarkan pengakuan AS barang tersebut didapat dari seorang warga negeri asing berinisial M (DPO),” terang AKBP Boy saat konfrensi pers, pada Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, total sabu yang diamankan mencapai lebih dari setengah kilogram. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan pengedar Jakarta, Tangerang Selatan, hingga internasional.
“Jika diakumulasi dalam jumlah rupiah, barang bukti sabu tersebut senilai Rp.55.000.000. Dengan sitaan barang bukti tersebut, Polri telah menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna, dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pdana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat.









