KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Verrel Uziel telah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akibat kasus plagiarisme.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia yang diumumkan pada Senin, 6 Januari 2025.
Putusan dengan Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025 menyatakan bahwa Verrel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme.
Ia menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI, dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024 tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai.
Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatannya, mencabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Kongres Mahasiswa UI kemudian memberhentikan Verrel melalui sidang paripurna dan menetapkan Wakil Ketua BEM UI, Iqbal Cheisa Wiguna, sebagai penggantinya.
Ia mengungkapkan bawah ada miskomunikasi yang sebelumnya sudah diberikan arahan terkait Badan Pengurus Harian yaitu dalam Bidang Sosial dan Politik.
“Itu adalah miskomunikasi yang terjadi antara saya dan tim sosial politik, khususnya Badan Pengurus Harian Bidang Sosial Politik BEM UI. Bagaimana saat itu saya coba berikan arahan dengan waktu yang minim bahwa kita harus menyerahkan kajian,” tutur Mantan Ketua BEM UI.
Menanggapi pemberhentiannya, Verrel menyatakan menerima keputusan tersebut dengan berat hati dan menghormati konstitusi yang ada di Universitas Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses yang ada dengan kepala tegak dan sikap gentle.
“Saya masih sangat berpegang teguh pada hal tersebut dan saya masih sangat sadar mengapa itu bisa terjadi,” tandasnya.










