TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sejumlah warga RW 07, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menggelar aksi di depan kantor Kelurahan Karawaci Baru pada Rabu, 3 Desember 2025. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pembentukan panitia pemilihan RW yang dinilai tidak sesuai aturan.
Warga menuntut pembekuan panitia pemilihan RW dan meminta proses pemilihan dilakukan secara transparan. Mereka menilai pelaksanaan mekanisme awal pemilihan tidak melibatkan unsur masyarakat secara proporsional.
Beny, warga RW 07, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong kelurahan mengambil sikap tegas. Ia menyebut panitia yang terbentuk tidak mewakili seluruh unsur warga.
“Kegiatan hari ini tidak lain dan tidak bukan kita dari warga hanya ingin dari pihak Kelurahan mengeluarkan surat pembekuan panitia dan pembubaran yang sudah cacat secara administrasi,” ujar Beny.
Beny mengatakan warga menginginkan panitia dibentuk secara terbuka dan melibatkan perwakilan dari seluruh RT serta tokoh masyarakat. Ia menilai pembentukan panitia saat ini tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi, ke depannya kami menginginkan pembentukan panitia itu secara transparan dan benar-benar terwakili dari masing-masing RT dan tokoh masyarakat, ini bentukan ini belum memenuhi apa yang diharapkan oleh warga,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kelurahan merespons positif aspirasi warga. Beny menilai Lurah membuka ruang musyawarah dan tidak memihak pihak tertentu.
“Untuk dari Lurah, kita sangat menyambut positif dan baik. Pak Lurah membuka ke warga, Ayo, kita berdemokrasi,” katanya.
Namun, Beny menilai kinerja RW sebelumnya kurang maksimal. Ia menyebut selama tiga tahun tidak ada perkembangan signifikan dalam lingkungan mereka.
“Cuma untuk aturan, secara administrasi, secara kepemimpinan, itu yang kita kritik, karena dengan adanya pedagang-pedagang di sana, kita warga hanya kebagian sisi negatifnya,” kritik dia.
Ia menegaskan bahwa warga tidak menuntut banyak, tetapi menginginkan perubahan yang lebih baik. Mereka berharap pembangunan lingkungan dilakukan secara gotong royong.
“Jadi pengennya ya sudah, kita, ‘Ayo, kerja bareng, kita bangun RW 07 dengan kebersamaan untuk kemajuan bersama,” ungkap dia.
Beny juga memaparkan kronologi penolakan calon RW yang tidak berasal dari kelompok tertentu. Ia menyebut panitia menunjukkan keberpihakan sejak proses awal pendaftaran.
“Panitia penerimaan saja sudah nyalahi aturan. Kita baru mau memberikan berkas yang belum dibuka sudah ditolak,” tegasnya.
Ia mengkritik panitia yang dibentuk tanpa mekanisme formal seperti rapat atau sosialisasi. Tidak ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan yang jelas bagi warga.
“Ternyata mereka membuat panitia itu dari pengurus RW dan RT. Harusnya ada juknis dan juklak, ini tidak ada,” imbuhnya.
Beny menduga panitia tersebut sengaja dibentuk untuk mempertahankan posisi RW saat ini. Ia menilai transparansi tidak pernah dirasakan warga.
“Ini ada indikasi bahwa mereka mempertahankan kekuasaan. Warga selama ini tidak pernah merasakan transparansi,” jelas dia.

Lurah Karawaci Baru, Endang Suwarni, menjelaskan bahwa warga menginginkan pemilihan RW secara langsung. Namun Perwal 24 Tahun 2015 masih mengatur pemilihan melalui perangkat RT.
“Warga ingin dalam pemilihan RW itu demokrasi. Pemilihan yang lalu itu sudah menabrak Perwal 24 2015,” katanya.
Ia mengatakan Perwal lama telah dicabut dan kelurahan kini menunggu regulasi baru. Perwal baru akan menjadi landasan pelaksanaan pemilihan RT dan RW berikutnya.
“Perwal 24/2015 sudah dicabut dan sedang ada pengajuan Perwal baru. Mudah-mudahan Perwal bulan ini bisa keluar,” paparnya.
Terkait pembekuan panitia, Lurah menyebut pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Pemerintah Kota Tangerang. Kelurahan baru menerima arahan sementara melalui pesan WhatsApp.
“Kita mengacu pada edaran. Kita dapat edaran baru secara via WA.”
Aspirasi warga RW 07 kini menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kota Tangerang. Warga berharap pemilihan RW mendatang dapat berlangsung lebih adil, terbuka, dan benar-benar mewakili kepentingan seluruh masyarakat.









