KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Warga Perumahan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melayangkan protes terhadap pengalihfungsian lahan sarana dan prasarana utilitas (PSU) yang kini digunakan untuk kegiatan perdagangan. Lahan yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau, taman, dan fasilitas olahraga kini disewakan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM.
Tokoh masyarakat Cipondoh, Agung Handoko, menyampaikan bahwa proses pengalihfungsian itu bermasalah karena diduga melibatkan dokumen palsu. Meskipun penolakan masyarakat telah disampaikan melalui petisi resmi yang ditandatangani banyak warga, hingga kini Pemerintah Kota Tangerang belum mengambil langkah konkret.
“Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, saya lebih dulu menghubungi Pak Boyke (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang) lewat WhatsApp. Beliau merespons positif dan mengundang saya untuk berdiskusi pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 10 pagi di kantornya,” ungkap Agung pada Minggu, 20 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Agung membawa sejumlah dokumen penting yang mendukung laporan warga. Ia menjelaskan bahwa lahan di RT 10, Jalan Pinus Raya, yang awalnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka dan tempat olahraga, telah berubah fungsi menjadi area komersial.
“Saya bawa bukti-bukti autentik terkait pengalihan fungsi lahan. Salah satunya adalah surat izin yang mencantumkan tanda tangan Pak RW, lurah, dan camat. Tapi setelah kami cek, tanda tangan Pak RW jelas palsu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada waktu surat itu ditandatangani, ayahnya yang saat itu menjabat sebagai Ketua RW sedang menjalani perawatan intensif di RS Sari Asih Cipondoh.
“Tidak mungkin orang yang sedang sakit diminta menandatangani surat izin,” tambahnya.
Tak hanya membawa dokumen, Agung juga menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan sekitar, termasuk mantan Ketua RT, Sulasno, yang ikut mendatangi kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang.
“Ada juga rapat lingkungan yang dihadiri oleh Pak Sulasno. Beliau ikut ke Disbudpar untuk menjelaskan sejarah lahan tersebut. Kami juga memperlihatkan video yang menunjukkan bagaimana anak-anak bermain di lahan itu, dan ibu-ibu melakukan senam pagi,” terang Agung.
Menurutnya, bukti dan keterangan yang telah disampaikan sudah sangat cukup untuk menjadi dasar bagi Disbudpar mengambil keputusan. Namun, hingga hampir satu bulan sejak pertemuan itu, belum ada kejelasan.
“Kami sudah menyerahkan semua dokumen, termasuk dasar hukum seperti undang-undang, perda, dan perwali. Menurut saya, seharusnya Disbudpar tidak lagi bingung menentukan sikap,” katanya.
Agung juga menyebut bahwa staf Disbudpar, Hermansyah, memberitahunya bahwa Kepala Dinas, Boyke Urip Hermawan, belum dapat menindaklanjuti karena masih sibuk dengan rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas).
Ia pun mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam masa pemerintahan Wakil Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangeran Maryono Hasan.
“Masalah ini sudah dilaporkan dari tingkat RT, RW, lurah, camat hingga ke dinas terkait. Kalau tetap tidak direspons dan sampai masuk ke ranah PTUN, ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah Pemkot Tangerang,” tegasnya.









