KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.361 warga binaan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas.
“Sebanyak 13 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dan langsung bebas,” ujar Yogi pada Rabu, 2 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa satu warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi adalah narapidana kasus narkoba berkewarganegaraan Nepal.
Sementara itu, dari 1.360 narapidana lainnya yang memenuhi syarat substantif dan administratif, sebanyak 1.347 orang menerima Remisi Khusus (RK) I.
“RK I adalah pengurangan masa pidana, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukuman di Lapas,” katanya.
Dari 13 narapidana yang mendapatkan RK II, delapan orang langsung dipulangkan, sementara lima lainnya menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.
Jumlah Penghuni Lapas
Yogi juga merinci jumlah penghuni Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, yang saat ini mencapai 2.716 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.502 orang beragama Islam.
“Warga binaan yang berstatus sebagai narapidana berjumlah 1.690 orang, dengan 1.446 di antaranya beragama Islam. Sementara itu, jumlah tahanan mencapai 1.212 orang, di mana 1.056 orang beragama Islam,” imbuhnya.
Warga Binaan yang Tidak Memenuhi Syarat Remisi
Sebanyak 1.142 warga binaan tidak memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.056 orang berstatus tahanan, lima orang tidak membayar denda (BIIIs), 61 orang masuk dalam kategori remisi susulan atau perbaikan, serta 20 orang belum menjalani enam bulan masa pidana,” pungkas Yogi.
Ia menambahkan bahwa syarat substantif untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik serta mematuhi aturan dan tata tertib Lapas.
Sedangkan syarat administratif mencakup putusan pengadilan yang sudah dieksekusi oleh kejaksaan serta tidak adanya register F atau perkara lain yang masih berjalan.
“Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 ini didominasi oleh narapidana kasus narkoba. Remisi ini akan segera diumumkan kepada para narapidana hari ini,” tutup Yogi.









