1 Oktober 2023, Jakarta Terapkan Kebijakan Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal

Ilustrasi. Lokasi parkir di Jakara berbiaya tinggi karena kendaraan tidak lolos uji emisi. Foto : Tom Fisk:
Ilustrasi. Lokasi parkir di Jakara berbiaya tinggi karena kendaraan tidak lolos uji emisi. Foto : Tom Fisk:

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan tarif parkir yang lebih tinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai tanggal 1 Oktober 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar memeriksa dan memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan, yang pada gilirannya akan mendukung upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik di ibu kota.

Tarif parkir lebih tinggi ini akan diterapkan di 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI dan 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Pasar Jaya. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan uji emisi.

Bacaan Lainnya

Totalnya, akan ada 131 titik parkir yang akan menerapkan tarif parkir lebih tinggi.

Sebelum tanggal 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir lebih tinggi di 10 lokasi parkir tertentu. Tarif ini berbeda-beda berdasarkan kategori lokasi parkir dan jenis kendaraan. Misalnya, di salah satu lokasi parkir, tarif normalnya adalah Rp4 ribu per jam dengan tarif tertinggi Rp7,5 ribu per jam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif,” kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati dilansir Lensabanten.co.id dari CNNIndonesia, Sabtu 30 September 2023.

Dengan penerapan tarif parkir lebih tinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih memperhatikan kondisi kendaraan mereka dan memastikan bahwa emisi gas buangnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang pada akhirnya akan membantu menjaga kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

 

BACA JUGA   :

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.