Sistem Parkir di Tangerang City Mall Dicek Pemkot Tangerang, Ada Apa?

Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan menuturkan, pengecekan dilakukan berupta proses tera ulang meteran parkir

 

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan pengecekan terhadap sistem parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan menuturkan, pengecekan dilakukan berupta proses tera ulang meteran parkir. Kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap alat ukur pencatat waktu yang digunakan di sistem parkir milik PT. Securindo Packatama Indonesia, di Tangerang City Mall, Kota Tangerang.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk menjaga jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perparkiran antara penyedia fasilitas parkir dengan pemilik kendaraan, sehingga pelayanan parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang, tetap berjalan secara optimal, kompatibel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami (UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang) telah melakukan proses tera ulang terhadap alat ukur pencatat waktu di sistem parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang. Hasilnya, semua alat ukur pencatat waktu yang digunakan dalam kondisi baik. Serta, kami juga telah membubuhkan cap tanda tera untuk menandakan alat ukur yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditentukan,” ujar Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ia melanjutkan, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga tidak hanya melakukan proses tera ulang terhadap mekanisme parkir semata.

Terlihat, pada operasionalisasi tera ulang terakhir, 24-28 Juli 2023 kemarin, proses tera ulang juga dilakukan di berbagai lokasi lainnya di Kota Tangerang.

Seperti, proses tera ulang timbangan elektronik di PT. Asia Carton Lestari, tera ulang timbangan jembatan di PT. Gajah Tunggal, Tbk, tera ulang timbangan elektronik di PT. Wihadil Chemical Industry, dan tera ulang pengukur Bahan Bakar Minyak di SPBU 34-15150, Kota Tangerang.

“Tidak hanya itu, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga melakukan tera ulang di beberapa industri di Kota Tangerang. Proses tera ulang ini dilakukan untuk menjamin alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan di proses produksi tersebut dioperasikan berdasarkan standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.