TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kondisi sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Tangerang dinilai memprihatinkan dan belum layak untuk pelayanan masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menyebut persoalan utama ada pada status tanah yang belum sepenuhnya milik Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang, H. IIn Solihin, mengatakan dari total 13 KUA, baru tiga yang tanahnya sudah berstatus milik Kementerian Agama. Tiga KUA itu berada di Kecamatan Ciledug, Benda, dan Neglasari.
Terkendala Aturan SBSN
H. IIn Solihin menjelaskan pembangunan gedung KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hanya bisa dilakukan jika tanahnya sudah tercatat atas nama Kemenag. Karena itu, 10 KUA yang masih berdiri di atas tanah milik Pemda Kota Tangerang belum bisa dibangun ulang.
“Ketika status tanah masih milik Pemda Kota Tangerang, kita tidak bisa mengajukan pembangunan gedung KUA karena regulasinya menyebutkan bahwa yang bisa dibangun oleh Kemenag pusat melalui skema bantuan SBSN harus tanah milik Kementerian Agama,” jelasnya kepada Lensa Banten pada Rabu, 22 April 2026.
Kemenag Ajukan Hibah 10 Lahan
Ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan proposal hibah dan akan segera menyerahkannya kepada Wali Kota Tangerang. Proposal tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Tangerang.
“Insyaallah tahun ini akan kita ajukan permohonan hibah 10 KUA yang ada di Kota Tangerang yang status tanahnya masih milik Pemda Kota Tangerang,” ujarnya.
H. IIn Solihin menuturkan Kemenag hanya bisa melakukan perbaikan ringan pada kantor KUA yang lahannya belum dihibahkan. Sementara untuk rehabilitasi berat, pihaknya tidak bisa melakukannya karena terbentur aturan aset.
“Ya paling kita hanya bisa rehab-rehab ringan anggaran yang bisa kita berikan ke KUA,” katanya.
Ciledug Sudah Masuk Target Dibangun
Untuk KUA Ciledug, H. IIn Solihin mengungkapkan pembangunan sudah masuk rencana pusat. Bahkan, sudah ada Surat Keputusan (SK) pembangunan tahun 2027 melalui skema SBSN dengan anggaran Rp2 miliar.
“Sudah ada SK dari Kementerian Agama tahun 2027 KUA Ciledug akan dibangun melalui skema SBSN, sudah ada anggaran 2 miliar,” paparnya.
Kanwil Banten: Hibah Harus Diprioritaskan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Banten, H. Amrullah, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Kemenag Kota Tangerang. Ia menyebut regulasi SBSN memang mengharuskan tanah bersertifikat atas nama Kemenag RI.
“Aturannya baku: tanah harus atas nama Kementerian Agama RI,” tegas H. Amrullah.
Ia memastikan jika hibah 10 lahan KUA terealisasi tahun ini, Kanwil akan memprioritaskan pengajuan pembangunan gedung KUA ke pusat. Menurutnya, pelayanan keagamaan harus ditunjang fasilitas yang layak dan representatif.
“Jika 10 lahan KUA tersebut berhasil dihibahkan tahun ini, maka kami di Kanwil akan segera memprioritaskan usulan pembangunannya ke pusat,” imbuhnya.
Harapan KUA Jadi Tempat Nikah yang Layak
H. IIn Solihin berharap gedung-gedung KUA di Kota Tangerang bisa segera dibangun agar masyarakat nyaman menggunakan layanan pernikahan di kantor. Ia menilai fasilitas yang baik akan mendorong warga lebih memilih menikah di KUA dibanding di rumah.
“Agar gedung-gedung KUA di Kota Tangerang menjadi gedung yang layak dan juga representatif,” pungkasnya.
Diketahui, dari total 13 KUA di Kota Tangerang, baru tiga yang lahannya sudah milik Kemenag, sementara 10 lainnya masih menunggu proses hibah dari Pemda agar pembangunan gedung baru bisa direalisasikan.








