KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejahatan spesialis pecah kaca mobil beberapa waktu ini cukup mersahkan warga di Kota Tangerang. Sempat terjadi di kawasan pusat pemerintah kota (Pemkot) Tangerang.
Merespon banyak laporan dari warga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang sering beraksi di Kota Tangerang.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah BS dan MP, sementara seorang pelaku lainnya berinisial RHN masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca mobil sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada tanggal 7 November 2023.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari seorang korban bernama Ahmad Firdaus (33), warga Batuceper, Kota Tangerang. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.15 WIB.
“Para pelaku ini biasanya mengincar mobil yang diparkir di depan jalan umum,” tambah Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Mereka mengincar barang berharga seperti tas berisi handphone, uang, dan laptop yang ditinggalkan di dalam mobil oleh korban. Salah satu insiden terjadi di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza, di mana mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang menjadi sasaran para pelaku.
“Kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Peran masing-masing pelaku dalam komplotan ini juga terungkap, di mana pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, memberikan pesan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat memarkirkannya. Para pelaku pecah kaca mobil ini biasanya mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan secara acak.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang semakin marak, serta menjaga keamanan barang berharga mereka saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Penangkapan para pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan angka kejahatan di wilayah Kota Tangerang.
BACA JUGA :










