Tersangka Kasus Pembunuhan Prada Arif Budi Sampurna Terancam Hukuman Seumur Hidup

 

TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID — Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan gugurnya Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers digelar di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026, dan dipimpin langsung Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Prada Arif Budi Sampurna.

Ia menegaskan, sejak awal penanganan perkara, pihaknya bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Denpom Jaya/1 Tangerang, Korem 052/Wijayakrama, serta unsur terkait lainnya.

Tujuh Tersangka Diamankan

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan berkesinambungan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dari tujuh tersangka, tiga orang diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Sementara empat tersangka lainnya diamankan melalui pengembangan penyidikan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan penyidikan dengan melibatkan sinergi TNI dan Polri.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta barang-barang milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergitas TNI dan Polri dalam penegakan hukum. Aparat memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.