Edarkan Obat Keras Ilegal 419 Butir Tramadol dan Hexymer Dua Pria Ditangkap Polisi

 

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal. Dua pria berinisial MUS dan ZI ditangkap setelah diduga memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 419 butir obat keras.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp640 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” kata Eko, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Teluknaga. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.