TANGERANG SELATAN, LENSABANTEN.CO.ID– Sebanyak 26 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang Selatan hingga kini masih berstatus suspend atau penghentian sementara operasional. Kebijakan tersebut diberlakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, sebagian besar permasalahan ditemukan pada sistem pengelolaan air limbah. Selain itu, beberapa dapur juga dinilai belum memenuhi ketentuan terkait infrastruktur dan tata letak ruangan.
Instalasi Air Limbah dan Layout Jadi Temuan Utama
Tercatat sebanyak 18 dapur mengalami kendala pada instalasi pengolahan air limbah yang belum sesuai standar. Sementara itu, 12 dapur lainnya memiliki persoalan pada aspek infrastruktur serta layout bangunan.
Kondisi tersebut membuat BGN mengambil langkah penghentian sementara operasional hingga seluruh kekurangan diperbaiki.
Tujuannya agar setiap dapur dapat memenuhi standar pelayanan dan keamanan yang telah ditentukan.
Jumlah SPPG Bermasalah Berkurang
Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan, Nindy Sabrina, mengatakan jumlah SPPG yang sempat terkena suspend awalnya mencapai 41 unit.
Namun setelah dilakukan pembenahan, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 26 SPPG.
“Hingga hari ini ada yang masih suspend 20 SPPG sedang suspend. Enam sedang suspend tapi sedang melakukan pencabutan, jadi total sebenarnya 26,” ujar Nindy, pada Senin, 15 Juni 2026.
Enam SPPG Sedang Proses Pencabutan Suspend
Dari total 26 SPPG yang masih bermasalah, sebanyak 20 unit masih berstatus suspend penuh. Sedangkan enam lainnya sedang menjalani proses pencabutan suspend karena telah melakukan perbaikan.
BGN terus melakukan verifikasi terhadap dapur-dapur yang telah berbenah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, status suspend dapat dicabut dan operasional kembali berjalan.
Pemantauan Dilakukan Bersama Instansi Terkait
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap dapur diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan operasional sebelum dapat beroperasi secara normal.
Persyaratan tersebut meliputi surat kesiapan operasional, fasilitas pendukung yang sesuai standar, hingga sertifikat laik higienis sanitasi. Seluruh dokumen dan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Suspend Bersifat Sementara
BGN menjelaskan bahwa suspend bukanlah bentuk penutupan permanen. Sanksi ini diberikan sebagai kesempatan bagi pengelola dapur untuk melakukan perbaikan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait akan memberikan rekomendasi perbaikan terlebih dahulu. Setelah itu, BGN akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil evaluasi.
Bisa Ditutup Permanen Jika Melanggar Berulang
Meski bersifat sementara, BGN menegaskan ada batas toleransi bagi dapur yang tidak kunjung melakukan pembenahan. SPPG yang berulang kali melanggar aturan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Jika sebuah SPPG tercatat mengalami suspend hingga tiga kali, maka operasionalnya akan dihentikan secara permanen. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kualitas layanan dan keamanan program pemenuhan gizi tetap terjaga.










