Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong dan Curanmor di Kota Tangerang Ditangkap

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah barang berharga milik seorang warga di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Dian Apriana.

Korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit pada Senin, 15 Juni 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang.

Saat kembali ke kontrakannya, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.

Dua Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MDT pada Jumat, 12 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha NMAX milik korban, satu unit Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, serta tas selempang.

Pelaku Mengaku Sudah Beraksi Puluhan Kali

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa MDT bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, MDT juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” tegas Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Jauhari.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.