TANGERANG – Polres Tangerang Selatan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras ilegal.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat keras daftar G.
“Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G,” ujar Boy saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Polsek Serpong, Selasa (4/8/2026).
Boy juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus bagi pelaku yang berasal dari internal kepolisian.
“Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang berhasil diungkap pada April 2026.
Kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
“Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G,” kata Suhardono.
Mobil tersebut kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.
Penyidikan selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Rambutan, Jakarta Timur. Di lokasi itu, polisi kembali menyita 838 karton berisi berbagai merek obat keras daftar G.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang Raya, Jakarta Raya hingga Jawa Barat.
Menurut Suhardono, obat-obatan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk sediaan farmasi.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah besar dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G,” ujarnya.
Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal melalui penegakan hukum yang tegas serta dukungan aktif dari masyarakat








