KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan Pelanggaran Keimigrasian. Operasi pengawasan Jagratara
Terduga pelanggaran melibatkan WNA Nigeria dengan inisial JA dan GN, yang diduga melanggar izin tinggal, dan WNA Zimbabwe dengan inisial BB, yang diduga overstay selama 103 hari. Ketiganya saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas mereka di Indonesia. Operasi pengawasan Jagratara
Penangkapan ini terjadi dalam Operasi Pengawasan “JAGRATARA” yang dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, apartemen di Kecamatan Cengkareng, dan Kalideres pada 28 Desember 2023. Operasi ini bertujuan menjaga keamanan selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Operasi pengawasan Jagratara
Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa operasi JAGRATARA dilakukan sebagai respons terhadap mobilitas tinggi pelaku perjalanan luar negeri selama liburan akhir tahun 2023 dan dalam rangka persiapan pesta demokrasi 2024.

Tujuan operasi ini adalah untuk meminimalisir risiko keamanan yang mungkin timbul dari lonjakan aktivitas pelaku perjalanan internasional, terutama WNA yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hadir di tengah-tengah masyarakat untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023”, tandas Subki.









