Aliansi Mahasiswa Tangerang Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Penuntasan Kasus Pengeroyokan Demonstran

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Tangerang menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Selasa, 10 Juni 2025. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas kasus pengeroyokan yang dialami sejumlah mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di kawasan FM3 Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Salah satu korban dalam peristiwa tersebut diketahui adalah mantan Ketua Umum HMI Cabang Tangerang. Dalam aksi ini turut bergabung beberapa organisasi kemahasiswaan, antara lain HMI Cabang Tangerang, SEMMI Cabang Tangerang, BEM UNIS Tangerang, dan BSI Tangerang.

Bacaan Lainnya

Perwakilan dari HMI Cabang Tangerang, Dede Faisal Akbar, yang juga formature organisasi, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya bentuk solidaritas, melainkan juga peringatan keras terhadap aparat kepolisian agar bertindak tegas terhadap praktik kekerasan atau premanisme di Kota Tangerang.

“Aksi kali ini merupakan bentuk warning kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota agar membasmi segala tindakan kekerasan atau premanisme. Selain aksi solidaritas yang kami lakukan, kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta terang-benderang. Kami meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menangkap para pelaku pemukulan tersebut dalam waktu dekat,” ujar Dede kepada awak media.

Dede juga menilai bahwa Polres Metro Tangerang Kota lambat dalam menangani kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya integritas serta transparansi dalam penanganan kasus agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polri.

“Integritas Polres Metro Tangerang Kota perlu dikedepankan dalam menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai berlarut-larut. Kami menekankan kepada Kapolres untuk mengevaluasi kinerja anggota Polri yang tidak bekerja sesuai peraturan Kapolri. Dari kejadian ini, jangan sampai kekerasan kembali terjadi terhadap rekan-rekan aktivis yang sedang menyampaikan pendapatnya di Kota Akhlakul Karimah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap massa aksi yang sejatinya sedang menjalankan hak demokratis mereka. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dalam konstitusi.

“Pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap demonstran ini mencederai nilai demokrasi. Perlu diingat, dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” pungkasnya.

Aksi solidaritas ini berlangsung dengan tertib, meski disertai dengan orasi-orasi tegas dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa yang mengecam tindak kekerasan terhadap aktivis di ruang publik. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga para pelaku pengeroyokan benar-benar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Aliansi Mahasiswa Kota Tangerang menegaskan bahwa mereka tidak akan diam ketika demokrasi dan kebebasan berekspresi di ruang publik terancam oleh kekerasan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.