KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) terus memperluas pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal. Program ini menyasar seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro hingga industri, dengan mekanisme yang disesuaikan berdasarkan skala usahanya.
Ketua LP3H MUI Kota Tangerang, Mohammad Farhan, mengatakan terdapat dua jalur pengajuan sertifikasi halal, yakni self declare dan reguler. Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
“Secara umum semua pelaku usaha kami layani. Ada dua skema, yaitu self declare dan reguler. Untuk self declare diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, menggunakan bahan baku sederhana, proses produksinya sederhana, dan usahanya belum bersifat industri,” kata Farhan ditemui di gedung MUI, Senin 20 juli 2026.
Menurutnya, apabila omzet usaha telah melebihi Rp500 juta per tahun atau sudah masuk kategori industri, maka pengajuan sertifikasi dilakukan melalui skema reguler.
Tak hanya usaha makanan dan minuman, Farhan menegaskan sejumlah produk nonpangan juga wajib memiliki sertifikat halal. Hal tersebut terutama berlaku bagi produk yang digunakan langsung oleh konsumen, termasuk aksesori yang dikenakan pada tubuh.
Ia mencontohkan produsen kalung berbahan bunga telang kering dan batok kelapa yang hendak mengekspor produknya ke Malaysia. Negara tersebut mewajibkan sejumlah produk tertentu memiliki sertifikat halal.
“Kalau aksesori itu digunakan sebagai kalung atau anting, maka harus memiliki sertifikat halal, apalagi untuk kebutuhan ekspor ke negara yang mewajibkannya,” ujarnya.
Distribusi Produk Juga Harus Terjamin Halal
Farhan menjelaskan, jaminan produk halal tidak berhenti pada bahan baku maupun proses produksi. Jalur distribusi juga menjadi bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal.
Ia mencontohkan kendaraan logistik atau mobil boks yang digunakan khusus mengangkut makanan. Kendaraan tersebut perlu dipastikan tidak mencemari produk halal dengan barang yang diharamkan.
“Jangan sampai bahan bakunya sudah halal, proses produksinya halal, tetapi jalur distribusinya justru menyebabkan kontaminasi. Misalnya truk sebelumnya mengangkut babi, kemudian langsung digunakan mengangkut bahan makanan halal. Itu bisa menyebabkan produk menjadi terkontaminasi,” jelasnya.
Karena itu, kendaraan distribusi khusus pangan juga dianjurkan mengajukan sertifikasi halal agar seluruh rantai pasok tetap terjaga.
LP3H Dampingi Pelaku Usaha dari Awal Hingga Terbit Sertifikat
Farhan mengatakan pelaku usaha cukup membawa dokumen dasar saat datang ke kantor LP3H MUI Kota Tangerang, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP pemilik usaha, nama merek produk, serta uraian proses produksi.
Petugas kemudian akan menawarkan dua pilihan, yakni pelaku usaha mengisi data secara mandiri melalui sistem informasi halal atau didampingi oleh LP3H.
“Mayoritas pelaku usaha memilih didampingi karena masih kesulitan memahami proses pengisian data di sistem halal,” katanya.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim pendamping akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian bahan baku, proses produksi, lokasi usaha, hingga sistem distribusi.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, berkas diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya dilakukan pembahasan di Komisi Fatwa sebelum sertifikat halal diterbitkan.
Biaya Self Declare Diupayakan Kembali Gratis
Farhan mengungkapkan saat ini pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare masih dikenakan biaya administrasi sekitar Rp200 ribu. Namun, pihaknya terus berupaya agar program tersebut kembali dapat dinikmati secara gratis seperti sebelumnya.
“Sebelumnya program self declare memang gratis, hanya saja kuotanya terbatas. Informasi terakhir yang kami terima, masih tersedia kuota sertifikasi halal gratis melalui program yang bekerja sama dengan BSI,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha di Kota Tangerang yang memanfaatkan layanan pendampingan tersebut sehingga produk lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional dengan jaminan kehalalan yang terverifikasi.









