Belasan Kendaraan Angkutan Barang Kena Jaring Dishub Kabupaten Tangerang

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang dan orang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dalam upaya untuk menciptakan sinergi dalam penegakan hukum di jalan raya serta memberikan efek jera belasan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan dijaring petugas gabungan.

Bacaan Lainnya

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama unsur Polri dan TNI menggelar razia Operasi Angkutan Barang di Jalan Pasar Kemis-Cikupa dengan menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang dan orang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam operasi kali ini, kami menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ucapnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik di Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai lokasi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” katanya.

Kendaraan yang melanggar diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan, dikenakan tilang dan pemiliknya diminta segera melengkapi kekurangan sebelum diizinkan beroperasi kembali.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.