Berikut Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Pemerintah Tetapkan

Menurut Menteri Koordinator, untuk hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari jumlah tersebut, 17 hari adalah hari libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kesepakatan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 12 September 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Koordinator, untuk hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari jumlah tersebut, 17 hari adalah hari libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers di hadapan awak media massa.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  2. 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  6. 31 Maret: Hari Paskah
  7. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  10. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  13. 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  15. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Selain itu, berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2024:

  1. 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  2. 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  4. 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  5. 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  6. 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  7. 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024  ini mengacu pada peraturan yang ada dan bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas mereka. Selain itu, hal ini juga menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja selama tahun 2024.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Selama rapat koordinasi tersebut, juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diusulkan oleh Kementerian Agama, seperti perubahan dari “Wafat Isa Almasih” menjadi “Wafat Yesus Kristus,” “Kenaikan Isa Almasih” menjadi “Kenaikan Yesus Kristus,” dan “Hari Raya Natal” menjadi “Kelahiran Yesus Kristus.” Kementerian Agama akan menyusun usulan Keputusan Presiden terkait perubahan nomenklatur tersebut.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024  adalah informasi penting bagi masyarakat dan dunia usaha karena mempengaruhi perencanaan aktivitas dan kegiatan bisnis selama tahun 2024.

BACA JUGA    : 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.