KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Para peserta on the job training yang bakal disalurkan ke perusahaan oleh Pemkot Tangerang yang bekerjasama dengan PT Lira akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra memastikan setiap peserta on the job training akan mendapatkan perlindungan.
Hal itu sudah dipastikan juga oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah menandatangani kerjasama.
“Rencananya akan dilindungi dengan BPJS, mungkin BPJS dalam hal ini akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Dilindungi,”tegasnya.
Adapun untuk premi, nantinya akan diambil dari uang saku peserta yang mereka terima dari Pemkot Tangerang.
A. Fauzan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone menambahkan, bahwa ketentuan mereka mendapat perlindungan itu wajib.
“Kita sudah komunikasi dengan pak Kadisnaker, mereka akan minimal mendapatkan dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,”ungkapnya.
Adapun untuk nilai premi yang mesti dibayarkan nanti senilai Rp16.800, tergantung dari kemampuan upah yang diterima.









