Didesak Mahasiswa, Kecamatan Tangerang Diminta Bertindak atas Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

Didesak Mahasiswa, Kecamatan Tangerang Diminta Bertindak atas Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
Didesak Mahasiswa, Kecamatan Tangerang Diminta Bertindak atas Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, pada Jumat, 26 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi praktik prostitusi terselubung.

Aksi berlangsung sejak siang hari dengan diwarnai orasi, pembentangan spanduk, serta penyampaian tuntutan. Massa menilai penanganan pemerintah terhadap laporan warga berjalan lambat meski dugaan tersebut sudah mencuat sejak pertengahan Juni.

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Soroti Lambannya Respons Pemerintah

Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keresahan masyarakat. Menurutnya, warga sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang dinilai tegas dari pemerintah.

“Kami datang membawa keresahan masyarakat yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah bergerak, sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang dinilai tegas dari pemerintah kecamatan. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Ridwan.

Ridwan menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, rumah kos tersebut diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60 ribu per jam. Tempat itu juga diduga digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri, bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan anak di bawah umur.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, CGMT meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap pendataan semata.

“Yang kami tuntut adalah tindakan nyata dari pemerintah. Kalau memang terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tuntut Penyegelan dan Penyelidikan

Dalam pernyataan sikapnya, CGMT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang. Mahasiswa meminta rumah kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi segera disegel apabila terbukti melanggar aturan.

Selain itu, mereka juga mendesak agar pemilik diproses sesuai hukum yang berlaku serta dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah penginapan lain yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan perizinannya.

Mahasiswa memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pemerintah untuk menunjukkan langkah nyata. Mereka memastikan akan kembali menggelar aksi apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Ilal.

Kecamatan Siap Lakukan Verifikasi

Menanggapi aksi tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan pemerintah kecamatan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Itu hak warga negara yang dilindungi undang-undang dan tentu menjadi masukan bagi kami,” kata Yudi.

Yudi mengungkapkan pihaknya telah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut. Informasi itu sebelumnya diterima dari aparat kelurahan, kepolisian, serta laporan masyarakat.

Namun demikian, menurutnya pemerintah tidak bisa langsung mengambil tindakan penutupan tanpa adanya pembuktian. Verifikasi lapangan perlu dilakukan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau bicara ketenteraman lingkungan, situasi di masyarakat relatif kondusif. Tetapi kalau kaitannya dengan dugaan prostitusi, itu harus dipastikan melalui pembuktian. Karena itu saya minta lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan kembali. Kalau memang terbukti, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk melakukan penutupan,” jelasnya.

Koordinasi dengan Satpol PP

Pemerintah Kecamatan Tangerang menargetkan proses verifikasi dilakukan dalam tujuh hari ke depan. Koordinasi juga akan dilakukan bersama Satpol PP Kota Tangerang serta instansi terkait untuk menentukan langkah sesuai kewenangan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan,” ujar Yudi.

Di sisi lain, pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melapor apabila menemukan rumah kos maupun penginapan yang diduga disalahgunakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. RT, RW, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap rumah-rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.