KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID-– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penutupan TPS Ilegal di 4 (empat) titik di Kecamatan Neglasari, Rabu, 25 Februari 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, telah melakukan penindakan atas empat lokasi pengolahan sampah ilegal yang ada di seputaran wilayah Kecamatan Neglasari.
“Kami lakukan penindakan dengan pemasangan PPLH line dan juga plang larangan untuk dilakukan aktivitas tersebut. Yang pasti, kami juga tadi telah menyerahkan berita acara penghentian kegiatan, dan mereka selanjutnya akan kami panggil menghadap ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya oleh petugas kami, “tegasnya.
Ia berharap kepada masyarakat di mana pun juga di wilayah Kota Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa berizin atau TPS-TPS ilegal,.
” Hal ini penting saya sampaikan karena ini dapat mencemari lingkungan dan juga dapat mengganggu kebersihan serta kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.
Kami menduga dari aktivitas pengelolaan sampah ilegal ini bisa mencemari lingkungan sekitar, baik itu tanah, air, dan juga udara, “imbuhnya.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dampak dari aktivitas mereka.
” Harapkan nantinya dari seluruh pemeriksaan yang ada, ini bisa secepatnya kita lakukan penindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, “pungkasnya
Penghentian Kegiatan ini ditandai dengan pemasangan plang penghentian kegiatan dan juga pemasangan garis PPLH (PPLH Line) oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan juga pemasangan plang penghentian kegiatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Aktivitas TPS Ilegal ini selain berpotensi mencemari lingkungan, juga melanggar Undang-undang 18 Tahun 2008 tentang Pengeloaan Sampah dan Undang-undang Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena Lokasi TPS Ilegal tersebut berada di sempadan Sungai Cisadane yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi.
Aksi penutupan TPS ilegal ini dilakukan bersama instansi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, dan Dinas Perhubungan, didampingi oleh Polres Metropolitan Tangerang Kota.









