Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual ke Kepolisian

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengambil langkah cepat terkait dugaan kasus pelecehan seksual di SMPN 23.

Guru yang dilaporkan menjadi terduga pelaku kini telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar dan dipindahkan ke kantor Dindik selama proses hukum berlangsung. Penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan sudah ditugaskan di kantor dinas untuk sementara waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan dapat berjalan tanpa mengganggu kegiatan di sekolah.

“Guru yang bersangkutan sudah kami tugaskan di Dindik, tidak usah mengajar dulu. Ini karena dia statusnya PNS. Maka, saya langsung amankan ke Dindik untuk diberikan tugas lain,” ujar Jamaluddin, di depan para Jurnalis di Kantor Dindik Kota Tangerang, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Jamaluddin menegaskan bahwa Dindik tidak akan mendalami kasus ini secara internal karena sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Karena ini masih dalam proses hukum, kita tinggal tunggu saja. Kita tidak bisa berkomentar apa pun, jangan sampai nanti kita berbicara juga salah. Makanya kita sama-sama sabar untuk menunggu proses kepolisian,” kata Jamaluddin.

Ia menambahkan, terduga pelaku sendiri membantah tuduhan tersebut dan berencana melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

“Yang terlapor juga ingin melaporkan ke Polda Metro Jaya, karena merasa ada pencemaran nama baik,” jelasnya.

*Dindik Gencarkan Pembinaan Guru dengan Gandeng Berbagai Pihak*

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Jamaluddin menyampaikan bahwa Dindik Kota Tangerang telah melakukan rapat dengan seluruh koordinator wilayah (korwil) kepala sekolah.

Rapat tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan lebih maksimal kepada para guru terkait perundungan, bullying, dan intoleransi.

Jamaluddin juga berencana menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNN, untuk memberikan pencerahan kepada para guru dan kepala sekolah.

“Semua pihak akan kita rangkul terkait pembinaan-pembinaan, termasuk guru dan kepala sekolah,” pungkasnya.

Tidak Ada Mediasi, Dindik Tunggu Hasil Proses Hukum

Terkait upaya mediasi, Jamaluddin menyatakan bahwa hal itu tidak lagi memungkinkan karena kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Ia menyebut, saat ini pihak-pihak terkait, baik terlapor maupun saksi, telah dimintai keterangan oleh polisi.

“Kalau mediasi itu kan sebetulnya pada saat belum dilaporkan. Semua, baik itu yang terlapor dan saksi sudah dipanggil, kita tunggu saja seperti apa,” tutupnya.

Penulis : Doni Ambarita

Editor : Eky F.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.