KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) terus dimatangkan DPRD Kota Tangerang. Salah satu poin penting yang dibahas ialah penguatan kewenangan Satpol PP agar dapat bertindak lebih cepat terhadap pelanggaran di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan pembahasan revisi Perda tidak hanya menyesuaikan perubahan regulasi nasional, tetapi juga menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mekanisme sanksi administratif.
“Ada perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, kemudian penyesuaian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga sudah memanggil seluruh OPD bersama Satpol PP untuk mengkaji aturan mana yang perlu ditambah, dikurangi, maupun disesuaikan agar tidak saling berbenturan,” kata Christian Lois.
Aturan Disesuaikan dengan Kewenangan OPD
Christian menjelaskan, sejumlah ketentuan dari masing-masing OPD turut dibahas dalam revisi Perda. Mulai dari perubahan aturan di sektor pariwisata, penegasan larangan pendirian bangunan di jalur hijau, hingga penyesuaian aturan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Menurutnya, seluruh pembahasan dilakukan agar aturan teknis di setiap dinas dapat berjalan selaras dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
“Semua OPD kita panggil supaya aturan teknis di dinas tidak bertabrakan dengan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jadi semuanya bisa berjalan selaras,” ujarnya.
Sanksi Disesuaikan dengan Jenis Pelanggaran
Christian menegaskan revisi Perda tidak mengatur sanksi kerja sosial karena ketentuan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Di Kota Tangerang, mekanisme penindakan tetap mengedepankan teguran maupun sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya.
Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tertib sosial, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib pariwisata, hingga tertib peran masyarakat, sanksi akan diberikan secara bertahap. Penindakan dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif apabila pelanggaran tetap dilakukan.
Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, bangunan, lingkungan, pembangunan liar di badan jalan, bangunan tanpa izin, hingga pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat atau berpotensi merugikan pendapatan daerah dapat dikenakan sanksi secara langsung. Dalam kasus tersebut, petugas tidak harus melalui tahapan teguran secara berurutan.
“Yang berkaitan dengan tertib sosial, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib pariwisata, dan tertib peran masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berurutan mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Namun untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, bangunan, lingkungan, pembangunan liar, bangunan tidak berizin, maupun pelanggaran berat lainnya, sanksinya bisa tidak berurutan,” jelasnya.
Christian menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada 15 kategori ketertiban yang menjadi ruang lingkup penegakan Satpol PP. Masing-masing kategori memiliki mekanisme penindakan yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
Satpol PP Diusulkan Bisa Langsung Menyegel Bangunan
Salah satu usulan penting dalam revisi Perda adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada Satpol PP untuk langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan ilegal tidak terus berjalan selama proses administrasi berlangsung.
“Kalau petugas datang dan pemilik tidak bisa menunjukkan izinnya, kami ingin Satpol PP bisa langsung menyegel lokasi tersebut. Setelah izinnya selesai diurus, barulah aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan. Jangan sampai pembangunan terus berjalan karena menunggu proses koordinasi, tahu-tahu bangunannya sudah selesai,” tegasnya.
Christian berharap penguatan kewenangan tersebut dapat membuat penegakan Perda di Kota Tangerang menjadi lebih cepat dan efektif. Menurutnya, pelanggaran harus dihentikan sejak awal agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari.










