DPRD Kota Tangerang Tegaskan Tak Ada Agenda Zonasi Miras dan Prostitusi

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menerima kunjungan siswa SD dan SMP Islam As-Sukriyah. Foto : dony-Lensabanten

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah merencanakan pembahasan zonasi peredaran minuman beralkohol maupun legalisasi praktik prostitusi. Ia memastikan isu tersebut bertentangan dengan nilai sosial dan moral yang dijunjung masyarakat Kota Tangerang.

Penegasan itu disampaikan Rusdi untuk merespons isu yang berkembang terkait rencana revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi. Menurutnya, wacana zonasi yang beredar tidak sesuai dengan arah kebijakan DPRD.

Bacaan Lainnya

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Rusdi menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima draf resmi usulan revisi Perda 7 dan 8 dari pihak pengusul, yakni Satpol PP. Dengan demikian, pembahasan substansi revisi tersebut belum dapat dilakukan dan masih sebatas masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda Prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

Ia menambahkan, penyempurnaan peraturan daerah tetap dibutuhkan agar regulasi mampu mengikuti dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital. Namun, setiap perubahan kebijakan akan tetap mengacu pada kepentingan publik dan ketertiban sosial.

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memastikan proses legislasi akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Keterlibatan tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha dinilai penting agar setiap perda yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan aspirasi warga Kota Tangerang.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.