Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal di Sepatan

Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal di Sepatan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar. Tindakan kepolisian berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat ilegal di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial W (30), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.

“Peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukum tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan. Langkah ini dilakukan guna menekan peredaran obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.