KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2025, Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan enam orang juru parkir liar yang kerap melakukan aksi pemalakan terhadap para pengendara. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, bersama Kanit Reskrim AKP R. Derry, serta sejumlah personel kepolisian pada Rabu, 14 Mei 2025.
Keenam juru parkir liar yang dikenal sebagai “Pak Ogah” itu diamankan saat beroperasi di sejumlah titik rawan kemacetan di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Mereka diduga memaksa pengendara memberikan sejumlah uang, khususnya saat melakukan putar balik, tanpa memiliki izin resmi sebagai petugas parkir.
“Kami mengamankan enam orang yang kerap meresahkan masyarakat dengan meminta uang secara paksa di jalanan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar AKP Derry.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Langkah ini kami ambil untuk memberikan efek jera dan mencegah para pelaku kembali beroperasi. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan tertib di jalan,” tegas Rabiin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan segera melaporkan praktik-praktik premanisme serupa kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat praktik pemalakan atau juru parkir liar. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” sambungnya.
Operasi Brantas Jaya 2025 ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menekan angka premanisme dan meningkatkan rasa aman serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.









