JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang telah lama memperjuangkan hak-hak musisi di tanah air, baru-baru ini mencapai sebuah tonggak sejarah penting dalam upayanya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja seni.
Dikenal sebagai organisasi yang dipelopori oleh musisi legendaris Candra Darusman, kini dipimpin oleh Cholil Mahmud sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum, FESMI berhasil menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada para musisi dan pekerja di bidang musik, yang selama ini seringkali kurang mendapatkan perhatian yang setara dengan profesi lainnya.
Perjuangan FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan kini membuahkan hasil manis, setelah band-band papan atas tanah air seperti KAHITNA, RAN, POTRET, dan HiVi! secara resmi terdaftar dalam program jaminan sosial ini melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol.
Program perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua yang diharapkan dapat memberikan ketenangan dan rasa aman bagi para musisi, terutama dalam menghadapi risiko yang datang dengan profesi mereka.
Perlindungan Jaminan Sosial untuk Maestro Kebudayaan
Tidak hanya musisi, kolaborasi FESMI dengan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan dampak positif untuk para maestro kebudayaan Indonesia.
Pekan lalu, dua tokoh budaya yang telah berjasa dalam dunia seni Indonesia, Alm. Almujazi Mulku Zamari asal Bau-Bau Sulawesi Tenggara, dan Almh. Ibu Jariah dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menerima santunan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan manfaat ini dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Menteri Fadli Zon dalam sambutannya menyatakan bahwa jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi di bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain.
”Hal ini menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap kontribusi besar para maestro budaya terhadap pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia”, katanya.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada mereka yang telah berjuang keras untuk menghidupkan dan melestarikan budaya Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kebudayaan yang telah mengikutsertakan maestro budaya dalam program jaminan sosial.
“Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi kementerian lain untuk memberikan perlindungan yang serupa kepada seluruh pekerja seni dan budaya, sehingga mereka dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir atau cemas. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2024, yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,” ungkap Anggoro.
Melalui program jaminan sosial ini, pekerja seni dan budaya tidak hanya diberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, tetapi juga jaminan hari tua yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang seringkali menghadapi ketidakpastian dalam hal penghasilan.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mendaftarkan para pekerja seni dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh elemen di dunia seni dan budaya.
Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 90 maestro budaya yang telah mendapatkan manfaat jaminan sosial dari pemerintah. “Mereka termasuk dalam kategori yang telah dikurasi melalui ajang bergengsi seperti Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI)”, ujarnya.
Yovie berharap bahwa dengan adanya perlindungan yang lebih jelas dan sistematis, para pelaku industri kreatif akan dapat berkarya dengan lebih optimal. “Jaminan sosial ini adalah salah satu cara untuk memberikan kepercayaan kepada pekerja seni dan budaya bahwa negara hadir untuk melindungi mereka,” ungkapnya.
Dengan semakin banyaknya pekerja seni yang terlindungi, baik itu musisi, pelaku seni tradisional, maupun maestro budaya, diharapkan mereka bisa fokus dalam berkarya tanpa terbebani oleh rasa cemas akan risiko yang mereka hadapi.
Dengan demikian, mereka bisa terus berkontribusi dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus memajukan industri kreatif tanah air.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas 2024 dengan memprioritaskan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di sektor seni dan budaya.
Pemerintah dan FESMI telah menunjukkan bahwa industri kreatif, termasuk musik dan seni, adalah sektor yang tidak kalah pentingnya dalam membangun bangsa.
Dengan jaminan sosial yang lebih baik, para pekerja seni dapat terus melestarikan budaya dan memberikan inspirasi bagi generasi masa depan.(san/*) #foto: dokpri










