KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ageng menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai dan petugas keamanan FIF.
Peristiwa itu bermula ketika Ageng mendampingi rekannya yang hendak mengambil BPKB di kantor FIF Cabang Tangcity. Namun, proses pengambilan BPKB terkendala karena rekannya kehilangan KTP dan hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Meski begitu, identitas dalam dokumen tersebut masih atas nama pemilik kendaraan. Kondisi itu kemudian memicu perdebatan antara pihak konsumen dengan petugas FIF.
Di tengah perdebatan tersebut, Ageng mengaku melakukan konfirmasi kepada pihak FIF terkait prosedur pengambilan BPKB. Ia juga meminta penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ageng mengatakan sebelumnya telah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun, ia mengaku justru dilarang, dihalangi, didorong hingga mengalami luka cakaran.
“Sebelumnya saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun saya justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng, saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ageng mengaku hendak meninggalkan ruangan setelah melakukan konfirmasi dengan pihak FIF. Namun, menurut pengakuannya, salah seorang pegawai meminta petugas keamanan untuk menahan dirinya dan menghapus rekaman maupun kutipan yang telah dibuat.
“Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan oknum pegawai tersebut. Ia menyebut situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan di dalam kantor FIF.
Akibat kejadian tersebut, Ageng mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cakaran yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum atas kejadian yang dialaminya.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut
Kuasa hukum Ageng Suseno dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyebut kliennya diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, dugaan tindakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Padahal tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Nelson.
Nelson mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, proses hukum penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kejadian tersebut.
Selain proses hukum, pihak kuasa hukum juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi. Mereka juga meminta adanya permintaan maaf secara terbuka apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran oleh pegawai maupun petugas keamanan.
“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk seluruh insan pers di Indonesia. Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan dokumentasi, namun yang diterima justru bentakan, intimidasi hingga dugaan penganiayaan,” ujar Nelson.
Nelson menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurutnya, kejadian tersebut juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.








