Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Pemerintah Daerah yang berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang ke-16 secara berturut-turut sejak tahun 2008.

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Pj. Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Tanggapan tersebut diberikan saat rapat paripurna pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu di ruang rapat paripurna.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD memandang bahwa penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 sangat penting mendapatkan perhatian secara proposional. Hal itu dimaksudkan agar keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki guna menyempurnakan hasil yang direncanakan.

Bacaan Lainnya

Seluruh fraksi mengapresiasi Pemerintah Daerah yang berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang ke-16 secara berturut-turut sejak tahun 2008. Keberhasilan pemerintah daerah dalam menerima opini WTP merupakan salah satu bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang saling berkolaborasi dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Keberhasilan tersebut patut disyukuri bersama mengingat BPK RI semakin luas dan mendalam dalam menentukan kriteria penilaian pemeriksaan, serta dilaksanakan di tengah penanganan berbagai urusan yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang cukup. Besar harapan perolehan tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi semangat tersendiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga merupakan upaya penerapan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Namun, secara keseluruhan masih terdapat beberapa hal yang menjadi poin fraksi-fraksi, seperti keselarasan belanja daerah dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, realisasi dan sumber dana transfer, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penyebabnya, kontribusi BUMD terhadap PAD, upaya meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat; permasalahan di sektor Pendidikan, kesiapan Kabupaten Tangerang dalam implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.