KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Ratusan warga yang mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dibuat kecewa setelah menerima pengumuman mendadak bahwa legalisir akta kelahiran tidak lagi menjadi syarat pendaftaran sekolah negeri.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh petugas Disdukcapil pada Sabtu, 14 Juni 2025 setelah mereka menerima surat pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Jadi ini informasi berdasarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya. Ini bukan informasi dari Disdukcapil. Pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait dengan tidak perlunya legalisir, silakan difoto,” ujar salah satu petugas Disdukcapil menggunakan pengeras suara kepada warga yang mengantre.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman, pada Jumat, 13 Juni 2025 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, tidak ada lagi ketentuan yang mewajibkan legalisir akta kelahiran maupun kartu keluarga sebagai syarat administrasi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
“Tidak perlunya legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SHK Tahun Ajaran 2025/2026,” demikian isi kutipan dalam surat tersebut.
Namun, pengumuman mendadak itu justru menimbulkan kericuhan di lokasi. Banyak warga yang sudah datang sejak pagi merasa kecewa karena tidak menerima informasi sebelumnya. Ia mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam demi mendapatkan stempel legalisir sebagai syarat pendaftaran sekolah.
“Dari pagi saya nungguin, masa dibilang gausah?” ungkap salah satu orang tua kepada Lensa Banten yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau dari awal ada sosialisasi, saya ga akan buang banyak waktu di sini,” lanjutnya dengan intonasi keras.
Beberapa warga tampak maju untuk memotret pengumuman tersebut, sementara sebagian lainnya meluapkan kekecewaan mereka kepada petugas di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil Kota Tangerang mengenai kebijakan terbaru ini. Sebagian warga memilih pulang dengan rasa kecewa, namun ada pula yang tetap melanjutkan proses legalisir karena berkas mereka sudah terlanjur diterima oleh petugas.
Peristiwa ini mencerminkan pentingnya koordinasi dan penyampaian informasi publik yang cepat, jelas, dan tepat sasaran, agar kebijakan yang dimaksud tidak menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.









