Girik vs SHM, RDP DPRD Sengketa Tanah di Pinang Berakhir Tanpa Titik Temu

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tangerang terkait sengketa tanah di Kecamatan Pinang berakhir tanpa kesepakatan. Rapat yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026 itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan memakan waktu lebih dari empat jam.

RDP tersebut mempertemukan ahli waris Pandih dengan pihak PT Tangerang Matra, serta melibatkan sejumlah instansi terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, BPN, hingga pihak kelurahan. Perbedaan klaim kepemilikan antara girik milik warga dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim pengembang menjadi inti perdebatan.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Klaim Luas dan Status Tanah

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan sengketa bermula dari Girik Nomor 308 dengan luas awal sekitar 3.430 meter persegi. Sebagian lahan disebut telah dialihkan, namun ahli waris Pandih menegaskan masih ada bidang tanah yang tidak pernah diperjualbelikan.

“Dari pengadu disampaikan bahwa dari total 3.430 meter persegi, masih ada sekitar 2.030 meter persegi yang menurut keluarga Pandi belum pernah dijual,” ujar Junadi.

Sementara itu, pihak PT Tangerang Matra menyatakan seluruh bidang tanah tersebut telah menjadi miliknya dan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbedaan klaim inilah yang kemudian memicu perdebatan tajam dalam forum RDP.

DPRD Dorong Win-Win Solution, Namun Buntu

Junadi menyebut DPRD telah berupaya memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak menemukan solusi damai. Namun hingga RDP ditutup, tidak ada titik temu yang berhasil dicapai.

“Kita sudah dorong win-win solution secara damai, tetapi karena tidak ada titik temu, maka kami persilakan para pihak menempuh jalur hukum,” katanya.

Girik vs SHM, RDP DPRD Sengketa Tanah di Pinang Berakhir Tanpa Titik Temu

Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan siapa pemilik sah atas lahan sengketa tersebut. Penetapan kepemilikan sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.

Kuasa Hukum Warga Soroti Legalitas Pengembang

Kuasa hukum warga, Erdi Karo-Karo, menilai pihak pengembang tidak pernah menunjukkan alas hak kepemilikan secara komprehensif, baik dalam RDP maupun dalam pertemuan sebelumnya. Menurutnya, girik milik warga masih terdaftar dan didukung dokumen asli.

“Alas hak yang kami miliki itu terdaftar dan sampai hari ini ada aslinya. Ini sudah pertemuan kelima dan mereka tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan mereka,” tegas Erdi.

Ia juga menekankan penguasaan fisik tanah oleh warga telah berlangsung sekitar 80 tahun. Menurutnya, penguasaan fisik tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penanganan sengketa.

“Dari sisi penguasaan fisik, warga sudah puluhan tahun tinggal di situ. Yang diperdebatkan seharusnya aspek yuridisnya, dan itu yang sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya.

Pengembang Serahkan Penyelesaian ke Pengadilan

Di sisi lain, pengacara PT Tangerang Matra, Manusun Hasudungan Purba, menegaskan pihak pengembang tidak memiliki tuntutan khusus pasca RDP. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui jalur pengadilan.

“Nggak ada keinginan. Kita pasca RDP nggak ada keinginan. Ya… siapa yang merasa dirugikan ya diselesaikan di pengadilan,” kata Manusun.

Ia menyebut masing-masing pihak memiliki klaim dan pandangan sendiri terhadap lahan yang disengketakan, sehingga keputusan hukum diperlukan untuk menentukan kebenaran.

“Kan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, berpendapat sendiri-sendiri,” ujarnya.

Manusun juga menegaskan PT Tangerang Matra akan menghormati apa pun hasil putusan pengadilan nantinya, termasuk apabila gugatan dimenangkan oleh pihak penggugat.

“Kalau memang pada akhirnya pengadilan sudah memutuskan siapa yang benar, ya sebagai warga negara yang baik kita ikuti,” ucapnya.

Saat disinggung soal kemungkinan dampak putusan pengadilan terhadap bangunan yang sudah berdiri di atas lahan sengketa, Manusun enggan berspekulasi dan meminta semua pihak tidak berandai-andai.

“Wah, kalau itu kita nggak paham. Jangan berandai-andai lah. Nggak bisa saya ramal yang begitu,” tuturnya.

Laporan Penyerobotan Sudah Masuk Kepolisian

Erdi mengungkapkan pihak keluarga Pandih telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke kepolisian. Dalam RDP tersebut, perwakilan kepolisian juga hadir dan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan segera dilakukan.

“Kami sudah melaporkan ke kepolisian. Polisi punya kewenangan dan diskresi untuk memeriksa asal-usul alas hak dan memastikan tidak ada tumpang tindih,” katanya.

Ia menilai jalur hukum diperlukan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa sebelum adanya putusan hukum.

Menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengimbau seluruh pihak, baik warga maupun pengembang, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Kami mengimbau semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu konflik, sambil menunggu kepastian hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.