Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Bahan Baku Ekstasi Cair Asal Tiongkok

Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan bahan baku narkotika berupa ekstasi cair.

Barang tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dan dibawa oleh penumpang yang terbang dari Malaysia sebelum tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil analisis informasi secara berkelanjutan dan sinergi lintas instansi.

“Bahan baku tersebut mengandung narkotika dan psikotropika. Kasus ini terungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi,” ujar Hengky dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3,3 kilogram barang bukti dan mengamankan dua pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LZ dan SZ.

Keduanya tiba menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur–Jakarta.

“Kedua penumpang diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus menyamarkan barang di dalam kemasan minuman instan berbagai merek. Setelah diperiksa, isinya berupa psikotropika Golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika Golongan I jenis metamfetamin dan ketamin,” jelas Hengky.

Hengky mengungkapkan, penyelundupan tersebut diduga melibatkan jaringan yang telah terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta untuk mempermudah pergerakan barang sekaligus menghindari pemeriksaan petugas.

Dalam kasus ini, turut diamankan seorang helper Garuda Indonesia berinisial RS dan seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA.

“Helper diduga berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta untuk memudahkan pemindahan barang. Sementara sopir taksi bertugas mengantar kedua penumpang tersebut menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta,” katanya.

Hengky menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, anggota Satgas NIC Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Ipda Rino Aditya Pradinata, mengatakan barang bukti tersebut mengandung empat jenis zat terlarang.

Dalam bentuk serbuk, bahan tersebut merupakan bahan baku yang dapat diolah menjadi ekstasi cair.

“Kalau sudah menjadi saset berukuran kecil, satu kemasan dapat dijual di tempat hiburan malam dengan harga sekitar Rp2 juta. Serbuk ini nantinya dicampur dengan air mineral dan memberikan efek seperti ekstasi cair,” jelas Rino.

Ia menambahkan, dari 3,3 kilogram bahan baku tersebut dapat dihasilkan ribuan saset setelah melalui proses pengolahan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dua warga negara asing asal Tiongkok telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara helper dan sopir taksi masih berstatus saksi,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.