Gubernur Andra Soni Tegas! Truk Tambang di Banten Bakal Diatur Ketat, Tak Bisa Lagi Sembarangan Melintas

KOTA SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Gubernur Banten menggelar rapat dengan sejumlah pimpinan daerah se-Banten membahas pengendalian lalu lintas kendaraan tambang. KP3B, Serang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan Pemprov akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan menyusun pengaturan jam operasional yang sinkron antar kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Rapat koordinasi ini bagian dari langkah bersama agar pergerakan truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelas Andra Soni.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan instansi terkait, untuk berkoordinasi menyiapkan regulasi teknis dan memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar efektif.

“Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyinkronkan pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota.

BACA JUGA  : PT Rama Surya Perkasa Distrindo Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis ke Polisi

Dukungan ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Banten, Andra Soni, yang membahas pengendalian lalu lintas kendaraan tambang di delapan wilayah se-Banten.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono, di KP3B, Banten.

Pemkot Tangerang sendiri, lanjutnya, telah menetapkan enam titik pantau kendaraan berat dan menerapkan pembatasan jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yakni hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA  : FOTO : Begini Kondisi JPO Tidak Layak di Tangerang yang Ditutup Pemkot

“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat. Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya.

Maryono, juga berharap agar ke depan jalur distribusi kendaraan berat dapat lebih diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum.

“Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2,” katanya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.