JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti digitalisasi perlindungan sosial sebagai bagian dari transformasi pelayanan pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakat. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026, Prabowo menyebut proses pendaftaran dan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga ratusan hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Digitalisasi tersebut telah diterapkan di 153 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah masuk dalam sistem, menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional.
“Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara,” ujar Prabowo.
Ia mengatakan proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Penerapan sistem digital akan diperluas ke seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi sebagai bagian dari agenda Pro Kesra Terintegrasi.
Menurut Prabowo, transformasi ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, transformasi digital harus menghasilkan pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut dia, terus memperkuat ekosistem serta infrastruktur digital sebagai fondasi transformasi pelayanan publik. Perluasan konektivitas, infrastruktur yang andal, serta ekosistem digital yang aman dan terpercaya diperlukan agar layanan berbasis digital dapat diakses masyarakat secara merata.
Meutya menilai manfaat digitalisasi akan semakin nyata ketika masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pemerintah, mengeluarkan biaya perjalanan, maupun menyerahkan kembali data yang sebenarnya telah dimiliki negara.
Saat ini, digitalisasi pendaftaran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah berjalan di 153 kabupaten/kota pada 38 provinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar menuju target 49 juta keluarga atau lebih dari separuh keluarga Indonesia dalam implementasi nasional.
Sebelum digitalisasi, masyarakat yang mengurus pendaftaran bantuan sosial dapat mengeluarkan biaya sekitar Rp150 ribu untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, serta kehilangan waktu kerja. Sistem digital memungkinkan proses tersebut dilakukan tanpa biaya tambahan tersebut.
Selain mempercepat pendaftaran, digitalisasi memungkinkan pemerintah memanfaatkan kembali data yang telah tersedia untuk proses verifikasi. Masyarakat pun tidak perlu berulang kali memberikan informasi yang sama ketika mengakses layanan pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mendukung perluasan transformasi digital lintas sektor agar teknologi tidak berhenti pada pembangunan sistem, tetapi mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital pemerintah ditentukan oleh sejauh mana teknologi mampu membuat pelayanan publik dan kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah.








