SERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai. Surat ini merupakan respons terhadap SE Menteri Pariwisata Nomor SE/1/KK.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan selama Libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Selain itu, penerbitan SE ini juga didasarkan pada hasil rapat evaluasi pengelolaan destinasi wisata pantai di Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Banten (KSPP) yang dilaksanakan di Dinas Pariwisata pada 27 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Andra Soni meminta pengelola wisata pantai untuk transparan dalam mencantumkan harga dan biaya selama libur Lebaran.
“Mendorong pengelola usaha wisata pantai agar menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Minggu, 30 Maret 2025.
Selain transparansi harga, Andra Soni juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia mendorong pengelola destinasi wisata pantai untuk memiliki atau memproses perizinan usaha guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, pengelola destinasi wisata pantai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya dalam SE tersebut.
Mencegah Praktik Getok Harga
Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik menaikkan harga secara tidak wajar (getok harga), pungutan liar (pungli), serta tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah ini diambil untuk memastikan wisatawan tidak kapok berkunjung ke pantai di Banten akibat pengalaman buruk terkait harga.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa transparansi harga di tempat wisata harus dilakukan dengan jelas, termasuk dalam bentuk papan informasi yang mencantumkan tarif masuk, tarif parkir, hingga harga makanan dan minuman.
Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya pengelola yang memasang harga tinggi secara tidak wajar, sehingga merugikan pengunjung dan memperburuk citra wisata Banten, terutama di momen Lebaran ketika jumlah wisatawan diprediksi meningkat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota di Banten serta pengelola destinasi wisata pantai. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah penekanan terhadap keterbukaan informasi harga.
Lima Poin Utama SE Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2025:
1. Mendorong pengelola destinasi wisata pantai untuk memiliki atau memproses izin usaha.
2. Mewujudkan destinasi wisata pantai yang berkelanjutan sebagai daya tarik guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
3. Mewajibkan pengelola wisata pantai untuk menginformasikan secara detail tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
4. Menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan pembinaan secara berkala kepada pengelola wisata pantai serta menata destinasi wisata sesuai kebutuhan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Namun, dalam Surat Edaran ini tidak disebutkan sanksi bagi pengelola wisata yang melanggar ketentuan tersebut.








