Hore! BI Tetap Gratiskan Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu

ilustrasi transaksi qris
Ilustrasi. Foto oleh Andrea Piacquadio:

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia, pasalnya pemberlakuan tarif quick response code Indonesian standar (QRIS) dengan transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak jadi dikenakan.

Namun demikian, bagi transaksi lebih dari RP 100 ribu Bank Indonesia (BI) akan tetap mengenakan tarif 0,3 persen.

Bacaan Lainnya

Kebijakan BI ini nantinya akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2023 dan paling lambat di 30 November 2023.

Aturan pemberlakuan tersebut digulirkan hingga jelang akhir tahun 2023 guna memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sistemnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan itu untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran guna perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

“Tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu dan ini adalah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi keuangan inklusif,” kata Perry dilansir dari Republika, Rabu 26 Juli 2023.

Kemudian, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono memastikan, kebijakan biaya transaksi QRIS tersebut sudah melalui mekanisme dan berdasarkan data yang ada.

“Jadi, kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu mencapai 70 persen dari usaha mikro (UMi) dan UMi-nya sendiri itu 30 persen dari total merchant. Total merchant hampir 27 juta,” ungkap Doni.

BI mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan dengan capaian terakhir sebesar 104,64 persen (yoy) pada kuartal II 2023. Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp 49,65 triliun.

Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan, jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta, sebagian besarnya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.