BALI, LENSABANTEN.CO.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas Patroli Imigrasi di Bali sebagai Langkah Penting dalam Pengawasan Orang Asing
Acara pengukuhan Satuan Tugas Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa di Pelabuhan Benoa, Denpasar, menegaskan peran Imigrasi sebagai Leading Sector dalam upaya pengawasan orang asing di destinasi wisata utama Indonesia.
Hadir sekitar 500 peserta dari berbagai instansi termasuk Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, dan Pecalang, serta sejumlah pejabat tinggi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merujuk pada arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali,” ujar Agus dalam siaran tertulis, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013.
Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Satgas akan melibatkan 100 petugas imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera, berpatroli di 10 lokasi strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa patroli akan dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.
Pengukuhan ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Ditjen Imigrasi telah mencatat peningkatan tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi dan pendetensian dalam beberapa periode terakhir.
Yuldi menegaskan bahwa operasi serupa akan ditingkatkan ke depan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap imigrasi.









