Imigrasi Soetta Pulangkan 4 WNA Bermasalah

Imigrasi Soetta Pulangkan 4 WNA Bermasalah
Imigrasi Soetta Pulangkan 4 WNA Bermasalah. foto Dok Imigrasi

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta baru saja mendeportasi empat warga negara asing (WNA), terdiri dari dua WN Nigeria, satu WN Guinea, dan satu WN Pakistan, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan dalam dua tahap, pada 4 dan 7 September 2024.

WN Pakistan berinisial JWK dideportasi pada 4 September 2024 menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute CGK-Bangkok-Karachi. JWK dikenai tindakan deportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pada 7 September 2024, dua WN Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta WN Guinea berinisial KK, dipulangkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan rute Jakarta-Addis Ababa via Bangkok. Ketiganya melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011.

Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menekankan bahwa patroli keimigrasian akan ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” tegas Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Rabu, 11 September 2024.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.