KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID –Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2024 sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Kota Tangerang, Mohamad Irvan menjelaskan bahwa melalui skema ini, beban iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini turun menjadi Rp8.400 per bulan. Meski iuran berkurang setengahnya, Irvan menegaskan tidak ada pengurangan manfaat yang diterima peserta.
“Manfaatnya tetap sama. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau,” ujar Irvan saat ditemui di Tangerang, Selasa 3 Februari 2026.
Sasar Pengemudi Daring hingga Nelayan
Kebijakan diskon ini dilakukan secara bertahap. Sejak Januari hingga Maret 2026, potongan harga diprioritaskan bagi pekerja ekosistem daring, seperti pengemudi ojek online dan transportasi online.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cikokol mencatat, hingga tahun 2025, terdapat sekitar 22.000 pekerja transportasi daring yang telah terdaftar, termasuk hasil kolaborasi strategis melalui sistem onboarding dengan mitra seperti Shopee.
BACA JUGA : Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun 50 Persen demi Perluas Cakupan Pekerja Mandiri
“Harapan kami bukan sekadar angka Rp8.400-nya, tetapi keberlanjutan perlindungannya. Dengan diskon ini, anggaran yang biasanya hanya cukup untuk membayar 3 bulan, sekarang bisa untuk meng-cover hingga 6 bulan,” lanjut Irvan.
Memasuki bulan April mendatang, cakupan diskon akan diperluas ke seluruh kategori BPU, termasuk petani dan nelayan. Program subsidi iuran ini direncanakan akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2026.
Sinergi dengan Pemerintah Kota
Terkait perlindungan bagi masyarakat rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cikokol juga telah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Tangerang. Saat ini, sebanyak 22.000 pekerja rentan telah terlindungi untuk dua program jaminan selama setahun penuh melalui pembiayaan APBD.
Namun, Irvan memberikan catatan bahwa peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah tidak akan mendapatkan potongan iuran tambahan tersebut. “Untuk yang bantuan Pemda, iurannya tetap normal di angka Rp16.800 karena itu sudah merupakan bentuk bantuan langsung pemerintah,” jelasnya.
Tantangan Kepesertaan
Meskipun cakupan peserta sektor formal atau Penerima Upah (PU) di wilayah Cikokol telah mencapai 90 persen, BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan pada sektor informal.
Saat ini, masih terdapat sekitar 400.000 pekerja formal yang belum terdaftar atau masih dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)—baik sebagian upah maupun sebagian tenaga kerja. Sementara itu, untuk sektor BPU, potensinya mencapai 600.000 orang yang tersebar dari desil 1 hingga 6.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyortir dan memverifikasi data lapangan. Tujuannya agar jaminan sosial ini tepat sasaran dan mampu memberikan ketenangan bekerja bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irvan.










