KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangeran melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMKN 5 Kota Tangerang, Kamis, 2 November 2023.
Program ini rutin di selenggarakan guna memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait hukum serta mengenalkan tugas pokok dan fungsi Kejari.
Para pelajar diimbau untuk mengenal aturan hukum dan menjauhi hukuman, mereka diberi tahu agar tidak melakukan kenakalan yang berpotensi menjurus terjerat hukuman seperti tawuran hingga aksi perundungan yang belakangan marak terjadi.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad mengatakan, sebagai lembaga penegakan hukum mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Fuad menuturkan, program jaksa masuk sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya perundungan maupun aksi tawuran yang dilakukan pelajar baik kepada korban maupun efek hukumnya.
“Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak,” ujarnya.
“terkait aksi perundungan kita bukan saja melihat secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber,” sambungnya.
Bagi pelaku perundungan yang menyebabkan korban cidera dapat dijerat lewat Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya 2-5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara.
Sementara bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran, baik secara individu maupun kelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian. Tapi tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak,” pungkasnya.
Kesempatan kali ini juga berkolaborasi dengan praktisi jurnalistik. Para peserta mendaptakan keilmuan soal fotografi jurnalistik dari Eky Fajrin dan Aziz Muslim.








