KAI Imbau Masyarakat Tertib di Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Truk di Tangerang

KAI Imbau Masyarakat Tertib di Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Truk di Tangerang
KAI Imbau Masyarakat Tertib di Perlintasan Usai Kecelakaan KRL dan Truk di Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan sebuah truk di perlintasan Jalan Otista, Kota Tangerang, Banten.

“Penting untuk dipahami bersama bahwa tanggung jawab keselamatan di perlintasan berada di tangan pengguna jalan,” ujar Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu, 29 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu tersebut menjadi pengingat pentingnya disiplin dan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Perlintasan seperti ini merupakan titik rawan karena mempertemukan moda transportasi darat dan rel.

“Kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati serta menaati aturan lalu lintas termasuk mematuhi setiap rambu dan marka saat akan melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api,” lanjut Ramdhani.

Ramdhani menambahkan, lokasi kejadian sendiri dijaga oleh petugas jaga lintas (PJL) yang bertugas mengamankan perjalanan kereta api. Mereka bertanggung jawab membuka dan menutup palang pintu serta memberi peringatan kepada pengguna jalan sebelum kereta melintas. Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada petugas dan palang pintu, keselamatan tetap berada di tangan pengguna jalan.

“Kami menegaskan bahwa tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api sehingga keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan,” jelasnya.

“Dimana palang pintu perlintasan bukanlah rambu-rambu lalu lintas dan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api,” lanjutnya.

Regulasi mengenai kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama, dan masyarakat wajib menaati aturan saat hendak melintasi perlintasan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, ditegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau saat kereta api terlihat akan melintas.

Di sisi lain, Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit.

“KRL mengalami kerusakan di bagian depan dan sistem penggerak, petugas masinis juga terluka. Selain itu terdapat gangguan operasional pada sejumlah perjalanan Commuter Line lintas Tangerang-Duri,” ujar Leza.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Ketaatan pada aturan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, tetapi juga kontribusi besar dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi semua,” tegas Ixfan.

Insiden ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih waspada dan menghormati hak prioritas perjalanan kereta api, demi keselamatan bersama.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.