Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang: Petugas Waspadai Ancaman Longsor dan Ledakan Gas Metana

Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Petugas Waspadai Ancaman Longsor dan Ledakan Gas Metana
Kebakaran TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Petugas Waspadai Ancaman Longsor dan Ledakan Gas Metana

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Memasuki hari ketiga, proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus diperkuat. Pemerintah pusat dan daerah mengerahkan personel serta peralatan khusus untuk mempercepat penanganan kebakaran yang masih berlangsung.

Upaya pemadaman tidak hanya dilakukan dari darat, tetapi juga melalui udara. Dua helikopter water bombing milik BNPB kembali diterjunkan untuk menyiram titik-titik api yang masih terlihat di permukaan.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan penanganan kebakaran dilakukan secara terpadu. Sejumlah instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polri, BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan, ikut terlibat dalam proses tersebut.

Api di Dalam Tumpukan Sampah Jadi Tantangan

Menurut Rizal, tantangan terbesar dalam proses pemadaman bukan hanya api yang terlihat di permukaan. Bara api yang berada di dalam tumpukan sampah justru lebih sulit dijangkau dan membutuhkan penanganan khusus.

Karena itu, pemerintah mendatangkan personel Manggala Agni yang memiliki pengalaman menangani kebakaran lahan dan gambut. Tim tersebut dibekali peralatan high pressure injection untuk memadamkan api hingga ke bagian bawah tumpukan sampah.

“Water bombing hanya memadamkan api di permukaan. Yang menjadi perhatian kami adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah, sehingga diperlukan peralatan khusus untuk menjangkaunya,” kata Rizal Irawan, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sekitar 30 personel Manggala Agni diterjunkan dari Makassar, Palembang, dan Jawa Barat. Mereka langsung bergabung dengan petugas gabungan yang telah lebih dulu bekerja di lokasi kebakaran.

Risiko Longsor dan Ledakan Gas Metana

Rizal menjelaskan, tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin diperkirakan memiliki ketinggian antara 20 hingga 30 meter. Tinggi tersebut setara dengan gedung sekitar tujuh lantai sehingga proses pemadaman harus dilakukan secara hati-hati.

Selain risiko longsor, petugas juga harus mewaspadai potensi ledakan akibat gas metana yang terkandung di dalam tumpukan sampah. Kondisi tersebut membuat setiap langkah pemadaman harus dilakukan secara terukur.

“Petugas harus bekerja dengan sangat hati-hati. Ada potensi longsor dan juga ledakan karena gas metana, sehingga keselamatan personel menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru membahayakan petugas di lapangan. Karena itu, seluruh proses pemadaman dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.

Fokus Padamkan Api, Penyelidikan Menyusul

Rizal mengatakan saat ini pemerintah belum memprioritaskan penyelidikan penyebab kebakaran. Seluruh sumber daya masih difokuskan untuk memadamkan api dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti munculnya titik api di TPA Jatiwaringin. Langkah hukum juga akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Sekarang fokus kami adalah pemadaman dan melindungi masyarakat. Setelah itu baru dilakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran,” tegasnya.

Ia juga mengaku belum bisa memastikan kapan proses pemadaman akan selesai. Pasalnya, petugas masih belum mengetahui seberapa luas bara api yang berada di bawah permukaan tumpukan sampah.

TPA Jatiwaringin Pernah Dijatuhi Sanksi

Dalam kesempatan itu, Rizal mengungkapkan TPA Jatiwaringin sebelumnya pernah menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut diberikan karena pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping.

Menurutnya, setelah dijatuhi sanksi, pemerintah daerah mulai melakukan sejumlah perbaikan. Salah satunya dengan menerapkan sistem controlled landfill di sebagian area TPA.

Namun, lokasi yang saat ini terbakar merupakan area yang belum sempat dilakukan penataan. Area tersebut masih menggunakan sistem open dumping sehingga lebih rentan mengalami kebakaran.

“TPA ini sebelumnya sudah pernah kami beri sanksi. Area yang sekarang terbakar merupakan lokasi yang masih menggunakan sistem open dumping, sedangkan sebagian area lain sudah mulai dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Rizal menilai perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, proses perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah.

Akses Lokasi Akan Dibatasi

Selama proses pemadaman berlangsung, pemerintah bersama kepolisian akan membatasi akses menuju lokasi kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempermudah petugas bekerja.

Pembatasan juga bertujuan menghindari masyarakat masuk ke area yang berpotensi mengalami longsor maupun ledakan akibat gas metana. Hanya petugas yang memiliki kepentingan dan perlengkapan keselamatan yang diperbolehkan memasuki area tersebut.

“Fokus kami sekarang adalah memadamkan api dan mencegah dampaknya meluas. Untuk sementara akses ke lokasi akan dibatasi demi keselamatan bersama,” tutup Rizal.

Hingga berita ini ditulis, proses pemadaman masih terus berlangsung dengan melibatkan personel gabungan, armada pemadam kebakaran, alat berat, serta dua helikopter water bombing. Pemerintah berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat mempercepat proses pemadaman sehingga aktivitas masyarakat di sekitar TPA Jatiwaringin dapat kembali normal.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.