Kemnaker Turunkan Tim Khusus Tindak Lanjuti Perselisihan Industrial di PT Epson

Kemnaker Turunkan Tim Khusus Tindak Lanjuti Perselisihan Industrial di PT Epson
Kemnaker Turunkan Tim Khusus Tindak Lanjuti Perselisihan Industrial di PT Epson

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta penegakan norma ketenagakerjaan di PT Indonesian Epson Industry (IEI).

Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap dinamika hubungan industrial di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima aksi damai Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

“Kami sudah menerima 11 perwakilan F-SPGI dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan. Kemnaker akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pembinaan, serta menerjunkan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan guna melakukan pemeriksaan,” ujar Afriansyah Noor.

Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik dalam penyelesaian perselisihan yang tengah berlangsung.

Dalam aksi damai tersebut, F-SPGI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penerapan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga perlindungan terhadap 12 pekerja yang diduga terdampak persoalan PKWT.

Menurut Afriansyah, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, baik dalam upaya mencari jalan keluar bersama maupun memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah akan mendorong penyelesaian terbaik bagi 12 pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan ini. Tentu ini bukan persoalan mudah, tetapi mudah-mudahan dapat tercapai kesepakatan,” katanya.

Kemnaker juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan pemerintah, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemnaker memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, Presiden F-SPGI Abdul Bais mengapresiasi respons cepat Kemnaker dalam menindaklanjuti aspirasi dan perlindungan hak-hak pekerja.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.