TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, belum kunjung padam sepenuhnya setelah hampir sepekan berkobar sejak Selasa 30 Juni 2026. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah terus berjibaku menjinakkan si jago merah yang menghanguskan gunungan sampah tersebut.
Berdasarkan data terkini dari otoritas terkait, berikut adalah rangkuman penyebab utama mengapa kebakaran di TPA Jatiwaringin begitu sulit dipadamkan:
Karakteristik Mirip Lahan Gambut: Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa karakteristik kebakaran di TPA ini menyerupai kebakaran lahan gambut. Meskipun api di permukaan tampak sudah padam, bara api masih menyala di lapisan bawah tumpukan sampah yang tebal, sehingga berpotensi menyala kembali sewaktu-waktu.
Akumulasi Gas Metana ($CH_4$): Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa timbunan sampah organik yang telah mengendap bertahun-tahun menghasilkan gas metana dalam jumlah besar. Gas yang bersifat sangat mudah terbakar ini terperangkap di bawah gunungan sampah dan memicu reaksi berantai saat terpapar suhu panas bumi.
Cuaca Ekstrem dan Faktor Open Dumping: Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyebutkan titik api awal diduga kuat berasal dari zona TPA yang belum menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali (controlled landfill) alias masih berupa open dumping. Kondisi ini diperparah oleh cuaca musim kemarau yang sangat terik, tiupan angin kencang, serta terbatasnya pasokan sumber air di sekitar lokasi pemadaman.
Hingga saat ini, area membara berhasil ditekan hingga tersisa sekitar 3,6 persen berkat intervensi helikopter water bombing BNPB dan pemadaman darat menggunakan metode suntik air ke dalam tumpukan sampah.
Dampak polusi asap pekat sempat memaksa sedikitnya 232 warga sekitar mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar demi menghindari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pemerintah daerah setempat kini telah menetapkan Status Tanggap Darurat guna mempercepat proses penanganan pascabencana.










